Demo, Ratusan Warga Waykanan Tuntut Punyimbang Adat Dibebaskan

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

7 Agustus 2023 17:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Demo warga Kabupaten Waykanan di depan gedung PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Demo warga Kabupaten Waykanan di depan gedung PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

Dia menegaskan tanah itu bukan milik negara. Tapi, kepunyaan almarhum Burhanuddin, kakek Nofri. 

Dalam sidang, JPU menuntut Nofri tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia didakwa menebang kayu di kawasan yang masuk hutan register 42, yang dikelola PT Inhutani V bekerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng.

Nofri dijerat Pasal 78 Ayat (2) juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah Pasal 78 Ayat (2).

Selain itu, juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Aksi damai

Waykanan

Register 42

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya