Demo, Ratusan Warga Waykanan Tuntut Punyimbang Adat Dibebaskan
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sedikitnya 150 warga Waykanan melakukan aksi damai di depan gedung PN Tanjungkarang, Senin (7/8/2023).
Mengatasnamakan Pejuang Tanah Umbul Hamara Tuha, mereka menuntut punyimbang adat mereka dibebaskan.
Punyimbang adat, Nofrika Duris Pratama, saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Koordinator aksi, Sunaryo, mengatakan Nofri merupakan korban dari tindakan kriminalisasi.
Nofri diadili pada perkara penebangan kayu. Padahal, menurut warga, Nofri menebang pohon di lahan miliknya sendiri.
"Kami meminta respons dari pemerintah terkait tentang hak atas Umbul Hamara Tuha, tanah leluhurnya saudara Nofri," jelasnya.
Selain itu, masyarakat meminta kemerdekaan mereka dari konflik lahan di wilayahnya. Sebab, konflik antara warga dan korporasi sudah terjadi empat tahun.
"Tanah berukuran 4,8 hektare ini (milik warga) sesuai surat waris yang sah yang diatur dalam PP 10 tahun 1961 dikuatkan keputusan MK tahun 2012," tuturnya.
Sebab itu, warga berharap pemerintah akan memberikan hak sepenuhnya menggarap tanah yang selama ini, mereka tinggali dan garap.
"Merdekakan kami dari korporasi yang saat ini dibekingi oleh oknum-oknum aparat negara. Mereka bertindak semena-mena kepada warga," ucapnya.
Aksi damai
Waykanan
Register 42
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
