Demo Kejati, Pematank Pertanyakan Penanganan Kasus Beras Rusak di Lambar

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

24 Agustus 2020 16:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Koordinator aksi Suadi Romli saat diterima Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan di Kantor Kejati Lampung, Senin (24/8/2020). FOTO: IST
Rilis ID
Koordinator aksi Suadi Romli saat diterima Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan di Kantor Kejati Lampung, Senin (24/8/2020). FOTO: IST

RILISID, Bandarlampung — Sejumlah massa yang tergabung dalam Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank) Provinsi Lampung kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Kejati Lampung, Senin (24/8/2020).

Baca: Kasus Beras Rusak di Lambar Dilaporkan ke Kejati Lampung

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan proses penanganan kasus beras rusak di Lampung Barat (Lambar), yang diadukan beberapa waktu lalu.

Aksi unjuk rasa Pematank ini sebelumnya dilakukan pada 10 Agustus lalu. Mereka mendesak agar kasus beras rusak yang menggunakan anggaran negara untuk penanganan warga terdampak Covid-19 diusut tuntas.

"Kami kembali beraksi di Kejati untuk meminta jaksa serius menangani kasus bantuan Covid-19 di Lampung Barat," kata koordinator aksi Suadi Romli, Senin (24/8/2020).

Pihaknya juga sudah memberikan sejumlah dokumen dan sampel beras yang disalurkan untuk warga kepada Kejati Lampung.

"Tadi sudah diterima langsung oleh Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Lampung Bapak Andrie. Beliau bilang bahwa penanganannya sudah di bagian Pidsus," ujar Suadi.

Diketahui, kasus bantuan beras 10 kg ini bagian dari program bantuan sosial Covid-19 yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat.

Pematank mengendus sejumlah kejanggalan dalam pengadaan paket sembako bantuan sosial Covid-19 yang menyedot anggaran sebesar Rp8,1 miliar.

Dana itu digunakan untuk pengadaan 35 ribu paket bahan pokok, pengadaan 350 ton beras dan ikan kaleng kemasan dengan berat 425 gram. Bantuan beras 10 kg dan empat kaleng ikan dalam kemasan untuk satu kepala keluarga (KK) dengan anggaran Rp230.000.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya