Demo Kejati, Pematank Pertanyakan Penanganan Kasus Beras Rusak di Lambar
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
Jika dikalkulasi, harga beras premium di pasar Rp11.000/kg dikali 10 kg mencapai Rp110.000. Sementara empat kaleng ikan dalam kemasan 425 gram, harganya Rp12.000 per kaleng. Jika dikali empat kaleng, maka Rp48.000.
Pihaknya menduga telah terjadi penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan paket sembako tersebut.
“Kalkulasi kami, ada mark-up Rp108.000 per paket sembako. Apabila dikali 35 ribu paket, maka total kerugian negara mencapai Rp3.780.000.000,” ungkap Suadi.
Suadi menegaskan Dinas Sosial Lambar harus bertanggung jawab terhadap program bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 itu.
“Kejati harus mengusut tuntas program bantuan sosial ini. Apalagi berasnya berkualitas rendah alias asalan. Kami menduga tidak ada uji laboratorium untuk kualitas beras,” harapnya.
Baca: Sekkab Lambar Anggap Kasus Beras Rusak Selesai
Sebelumnya, Sekkab Lambar Akmal Abdul Nasir menganggap kasus tersebut sebenarnya telah selesai. Baca: Bansos Beras Diusut Kejati, Kadissos: Kami Sesuai Aturan
Sementara Kadissos Lambar Eddy Yusuf mengklaim bahwa proses pengadaan bansos tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam rangka penanganan darurat Covid-19. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
