Dalam Sehari, Bandar, Kurir dan Pengguna Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu, berhasil mengamankan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terdiri dari bandar, kurir dan pengguna, Kamis (30/11/2023).
Para tersangka yang berhasil diamankan yakni Ariawan (37) warga Pekon Podomoro, Cikal Junior (21) warga Pekon Podomoro, Hirawan (30) warga Pekon Podosari, Rendi Aditya (21) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Muzaki Al fahri (20) warga Kelurahan Pringsewu Timur dan Tri Akbar warga Pekon Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, enam tersangka ditangkap di lokasi berbeda dari pukul 06.30-13.45 WIB.
Penangkapan dimulai dari Ariawan yang diduga sebagai bandar narkoba di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan meliputi 2 klip berisi sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, alat hisap, dan ponsel.
Hasil interogasi, Ariawan mengakui melibatkan tiga tersangka lainnya yakni Cikal junior Hirawan, dan Rendi Aditya, yang turut membantu dalam peredaran narkoba.
"Ketiganya kembali kita amankan di wilayah Kecamatan Pringsewu,” ujar Kasat Narkoba, Jumat (1/12/2023).
Dalam pengembangan kasus tersebut, angota juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni Muzaki dan Tri akbar. Keduanya merupakan pemakai sabu dan biasa dibebaskan oleh Ariawan
"Semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu," imbuhnya.
Menurut Kasat, enam tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Iptu Yudi Raymond mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penggunaan narkotika. Karena tindakan hukum akan diterapkan secara tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Pringsewu
Bandar
kurir
penguna narkotika
polres pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
