DPRD Nilai OPD Tak Tegas Tangani Peredaran Miras di Metro

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

19 Desember 2022 17:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu toko penjual miras di Kota Metro yang disatroni OPD beberapa hari lalu. Foto: Dokumentasi pribadi
Rilis ID
Salah satu toko penjual miras di Kota Metro yang disatroni OPD beberapa hari lalu. Foto: Dokumentasi pribadi

Ia meminta agar OPD terkait meninjau regulasi peredaran miras. Ia juga menyarankan untuk merujuk sejumlah regulasi mengenai hal itu.

"Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko. Kemudian Permendag Nomor 26 Tahun 2021 yang juga mengatur adanya surat-surat penunjukan perseroan dan sebagainya, serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko dan fasilitas penanaman modal," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, minuman beralkohol yang dikategorikan sebagai minuman keras sendiri, terbagi dalam 3 golongan.

Minuman dengan kadar etanol 1-5 persen dikategorikan sebagai minuman keras golongan A, lalu minuman dengan kadar etanol 5-20 persen tergolong minuman keras golongan B, dan minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol 20-55 persen.

Sebelumnya pada Kamis, 1 Desember 2022, Disdag Kota Metro bersama DPM-PTSP, didampingi Satuan Pamong Praja (Satpol PP), aparat kepolisian Polres Kota Metro dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Provinsi Lampung melakukan monitoring ke sejumlah lokasi yang diduga menjual minimal beralkohol di kota tersebut.

Hasilnya, tiga dari delapan toko menjual minuman beralkohol. Ketiganya yaitu; Toko Sembako Sumarsono di Jalan Raya Stadion Metro Timur, Toko Sembako Aliong Jembatan Hitam Metro Barat, dan Toko Yanto di Jalan AH Nasution Metro Timur. 

Ketiga toko itu ditemukan miras golongan A dan C. Hal itu berdasarkan pemeriksaan BPOM.

Kendati demikian, meski telah jelas terdapat larangan peredaran miras di Kota Metro, tim gabungan Disdag dan Forkopimda Metro hanya sebatas memberi imbauan kepada pedagang, untuk membatasi penjualan miras. Sementara mengenai sanksi hukumnya, belum dilakukan dengan alasan Perda yang mendasarinya baru akan direvisi di Tahun 2023.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Miras di Metro

Peredaran Miras

Berita Metro

Regulasi Miras

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya