DPRD Nilai OPD Tak Tegas Tangani Peredaran Miras di Metro

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

19 Desember 2022 17:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu toko penjual miras di Kota Metro yang disatroni OPD beberapa hari lalu. Foto: Dokumentasi pribadi
Rilis ID
Salah satu toko penjual miras di Kota Metro yang disatroni OPD beberapa hari lalu. Foto: Dokumentasi pribadi

RILISID, Metro — Peredaran minuman keras (miras) di Kota Metro menuai kritik dari DPRD setempat. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya.

Ia menilai peredaran miras di Kota Metro tidak mendapatkan atensi khusus dari pihak eksekutif. Sebab, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kurang tegas dalam menyikapinya.

Indra menjelaskan, saat ini OPD terkait hanya memberikan iambauan saja kepada para pedagang miras. Padahal, terdapat regulasi mengenai miras tersebut.

“Seharusnya bukan sekadar diimbau saja. Saat ini, perda atau perwali yang ada belum dicabut, juga aturan itu tidak bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya," katanya, Senin (19/12/2022).

Namun, lanjut Indra, apabila regulasi telah direvisi, regulasi induknya masih berjalan. "Bukan berarti miras bisa beredar juga, kan," ucap Indra.

"Misalnya Permendag Nomor 26 Tahun 2021. Untuk miras golongan A, izin Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL)-nya itu benar diterbitkan oleh kementerian langsung dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), maka golongan ini boleh nih izin dari kementeriannya langsung," jelasnya.

Namun, untuk SKPL miras golongan B dan C, itu diterbitkan oleh Gubernur, Wali Kota atau Bupati. Hal itu membutuhkan verifikasi tim teknis oleh Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

"Nah, ini sudah dijalanin belum sama mereka?” tanya Bung In-sapaannya.

Indra Jaya juga menyayangkan sikap Satpol-PP yang ia nilai kurang tegas.

"Itu kan kategori tindak pidana ringan (tipiring), artinya masih dalam kewenangannya Satpol PP Kota Metro. Jadi soal perizinan misalnya, seandainya mereka pedagang miras itu tidak punya izin, maka itu juga mestinya jadi wilayah kerjanya Satpol PP juga,” cetusnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Miras di Metro

Peredaran Miras

Berita Metro

Regulasi Miras

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya