DPRD Nilai OPD Tak Tegas Tangani Peredaran Miras di Metro
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Peredaran minuman keras (miras) di Kota Metro menuai kritik dari DPRD setempat. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya.
Ia menilai peredaran miras di Kota Metro tidak mendapatkan atensi khusus dari pihak eksekutif. Sebab, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kurang tegas dalam menyikapinya.
Indra menjelaskan, saat ini OPD terkait hanya memberikan iambauan saja kepada para pedagang miras. Padahal, terdapat regulasi mengenai miras tersebut.
“Seharusnya bukan sekadar diimbau saja. Saat ini, perda atau perwali yang ada belum dicabut, juga aturan itu tidak bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya," katanya, Senin (19/12/2022).
Namun, lanjut Indra, apabila regulasi telah direvisi, regulasi induknya masih berjalan. "Bukan berarti miras bisa beredar juga, kan," ucap Indra.
"Misalnya Permendag Nomor 26 Tahun 2021. Untuk miras golongan A, izin Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL)-nya itu benar diterbitkan oleh kementerian langsung dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), maka golongan ini boleh nih izin dari kementeriannya langsung," jelasnya.
Namun, untuk SKPL miras golongan B dan C, itu diterbitkan oleh Gubernur, Wali Kota atau Bupati. Hal itu membutuhkan verifikasi tim teknis oleh Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
"Nah, ini sudah dijalanin belum sama mereka?” tanya Bung In-sapaannya.
Indra Jaya juga menyayangkan sikap Satpol-PP yang ia nilai kurang tegas.
"Itu kan kategori tindak pidana ringan (tipiring), artinya masih dalam kewenangannya Satpol PP Kota Metro. Jadi soal perizinan misalnya, seandainya mereka pedagang miras itu tidak punya izin, maka itu juga mestinya jadi wilayah kerjanya Satpol PP juga,” cetusnya.
Miras di Metro
Peredaran Miras
Berita Metro
Regulasi Miras
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
