DNA Diduga Keluarga Korban Kecelakaan Kapal, Dikirim ke Pusdokkes Mabes Polri Hari Ini

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

22 September 2023 15:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Hasil kecocokan Tes DNA, diduga korban kecelakaan kapal di Banyuwangi, akan keluar satu minggu lagi. Ini setelah dievaluasi oleh Pusat Kedokteran Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri, Jumat (22/9/2023).

Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Lampung, AKBP Legowo Hamijaya menjelaskan, keluarga korban di Indramayu sudah diambil sampel DNA.

Namun hasil tes DNA tersebut, tidak secara instan akan keluar begitu saja. Melainkan memerlukan beberapa waktu.

"Paling cepat satu minggu, hasilnya keluar yaitu dua hari pemisahan dan dua hari pengeringan barulah evaluasi," kata AKBP Legowo.

Akan tetapi, hasilnya belum bisa dipastikan akan diumumkan, melainkan menunggu evaluasi dari Mabes Polri.

"Tadi pagi sampel baru dikirimkan atau dilakukan pemrosesan, di tes di laboratorium DNA Mabes Polri," jelasnya.

Kemudian, nanti barulah yang akan mengambil hasil DNA dari Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu oleh Polda Lampung. Seminggu terhitung dari hari ini, pelaksanaan dari Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu.

"Untuk saat ini masih pihak keluarga itu saja dilakukan tes. Karena DNA harus lurus garisnya jadi lebih bagus orang tua dan anak," papar Kasubbid. 

Diketahui, dari hotline orang hilang yang disediakan, terdapat 27 dan 3 orang yang datang secara langsung ke Rumah Sakit Bob Bazar, Lampung Selatan. Mereka memastikan mayat tersebut merupakan anggota keluarganya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah menjelaskan, dari 27 laporan yang masuk. Ibu Juni asal Indramayu yang mengatakan bahwa ada saudaranya yang hilang sekitar sebulan dengan menggunakan kaos identik. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Tes DNA

korban kecelakaan kapal

pusdokkes

mabes polri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya