Curi Motor Penderes Getah Karet di Mesuji, Kori Ditangkap di Mes Perusahaan
Aripin
Mesuji
RILISID, Mesuji — Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Mesuji menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan di lahan kebun karet Alba 6 PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur.
Tersangka bernama Kori Patra (39) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji ditangkap sedang berada di dalam mess perusahaan.
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, tersangka ditangkap karena mencuri sepeda satu unit motor.
“Pencurian terjadi di areal kebun karet PT Silva. Korban yang merupakan pekerja sadap getah karet saat itu memakirkan motornya di sekitar areal kebun. Begitu selesai bekerja, korban mendapati motornya sudah hilang,” ungkap Alim.
Polisi yang mendapat laporan korban segera mengindentifikasi tersangka dari saksi mata dan olah TKP. Tersangka pun bisa ditangkap bersama barang bukti motor hasil curiannya, serta surat-surat kendaraan.
“Tersangka dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Alim. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
