Curi Alat Produksi Beton Rp2 Miliar, Dua Warga Lamteng Diringkus
Pandu Satria
Lampung Tengah
Polisi akhirnya mendapat petunjuk pada Senin, 4 September 2023. Sore hari, aparat menerima informasi keberadaan tersangka dan bergerak ke lokasi.
Kedua tersangka berhasil diamankan. Didapat barang bukti potongan batching plant dan fondasi besi yang sudah rusak.
Kini mereka diamankan di Polres Lamteng untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Pencurian alat beton
Bumiratu Nuban
Lampung Tengah
PT ANB
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
