Curi Alat Produksi Beton Rp2 Miliar, Dua Warga Lamteng Diringkus

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

5 September 2023 13:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua orang tersangka yang diamankan polisi. Foto: Humas
Rilis ID
Dua orang tersangka yang diamankan polisi. Foto: Humas

Polisi akhirnya mendapat petunjuk pada Senin, 4 September 2023. Sore hari, aparat menerima informasi keberadaan tersangka dan bergerak ke lokasi. 

Kedua tersangka berhasil diamankan. Didapat barang bukti potongan batching plant dan fondasi besi yang sudah rusak. 

Kini mereka diamankan di Polres Lamteng untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pencurian alat beton

Bumiratu Nuban

Lampung Tengah

PT ANB

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya