Curi Alat Produksi Beton Rp2 Miliar, Dua Warga Lamteng Diringkus

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

5 September 2023 13:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua orang tersangka yang diamankan polisi. Foto: Humas
Rilis ID
Dua orang tersangka yang diamankan polisi. Foto: Humas

RILISID, Lampung Tengah — Kerja keras polisi setahun lebih menyelidiki kasus pencurian alat produksi beton ready mix atau batching plant senilai Rp2 miliar membuahkan hasil. 

Mereka berhasil meringkus dua tersangka pencuri berinisial AN (50) dan SA (39), di sekitar rumahnya tanpa perlawanan.

Penangkapan dilakukan di Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah (Lamteng), Senin (4/9/2023) pukul 17.00 WIB. 

Kasatreskrim Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengatakan mereka dilaporkan saksi bernama Iwan.

Pencurian ini diketahui saat salah satu karyawan PT Arena Niaga Beton  (ANB) memeriksa alat produksi sekira pukul 08.00 WIB pada Mei 2022.

Namun di lokasi hanya tersisa fondasi batching plant yang telah dipotong. Sementara, serpihan besi terlihat berantakan di sekitarnya. 

Setelah itu, karyawan perusahaan mengumpulkan alat bukti kehilangan dan melapor ke Polres Lamteng. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Penyelidikan dimulai di pabrik batching plant PT ANB di Bumiratu Nuban untuk mendapat keterangan dan mencari saksi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pencurian alat beton

Bumiratu Nuban

Lampung Tengah

PT ANB

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya