Cabuli Bayi Tiga Tahun, Wiraswasta dari Sungai Sidang Dibekuk

Aripin

Aripin

Mesuji

6 Juli 2021 20:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Personil Polsubsektor Rawajitu Utara menangkap tersangka pencabulan. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Personil Polsubsektor Rawajitu Utara menangkap tersangka pencabulan. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Mesuji — Polsubsektor Rawajitu Utara meringkus tersangka pencabulan bayi berumur tiga tahun, Heri, wiraswasta asal Desa Sungai Sidang sekira pukul 17.30 WIB, Senin (5/7/2021).

Penggerebekan terhadap predator anak ini dipimpin oleh Kasubsektor Iptu Yuli Akrianto. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Menurut Yuli, tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-234/VI/2021/SPKT/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG tanggal 25 Juni 2021.

"Tersangka diancam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Yuli. (*)







Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pelaku Pencabulan

Ditangkap Tim Polsubsektor

Rawa Jitu Utara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya