Cabuli Anak di Bawah Umur sampai Hamil, Pemuda Ini Dibekuk

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

15 Desember 2020 20:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Polsek Pringsewu Kota meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur. HUMAS: POLRES PRINGSEWU
Rilis ID
Polsek Pringsewu Kota meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur. HUMAS: POLRES PRINGSEWU

RILISID, Pringsewu — Rizky Suryo Utomo (23), warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu, terpaksa meringkuk di jeruji besi milik Polsek Pringsewu.

Ia dilaporkan orang tua AS (16), anak di bawah umur yang berulangkali dicabulinya hingga hamil tujuh bulan, Sabtu (12/12/2020).

Hari itu juga, Unit Reskrim Polsek Pringsewu menangkap pemuda ini di rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri menerangkan, korban dicabuli tersangka sejak 23 Mei hingga 17 Juni 20202.

”Perbuatan tersebut dilakukan di kamar kos korban di Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan,” jelas Atang, Selasa (15/12/2020).

Korban menuruti kemauan tersangka karena terbujuk bahwa kekasihnya itu akan bertanggungjawab jika dirinya hamil.

Namun ternyata tersangka ingkar janji. Korban pun kalut dan menyembunyikan kehamilannya dengan pergi ke Pulau Jawa. Ia beralasan mencari kerja.

Tetapi keluarga korban curiga hingga akhirnya mencari-cari gadis itu dan menemukannya di sebuah tempat kos dalam keadaan hamil besar.

Kepada polisi, tersangka beralasan tidak mau bertanggungjawab karena belum siap menikah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya