Cabuli Anak Tiri selama 9 Tahun, Warga TkP Diringkus Polisi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

7 Januari 2022 18:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencabulan pada anak tiri. Foto: Pandu
Rilis ID
Tersangka pencabulan pada anak tiri. Foto: Pandu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Pasal 46 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (*)

Laporan ditulis: Pandu Satria

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya