Cabuli Anak Tiri selama 9 Tahun, Warga TkP Diringkus Polisi
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Pasal 46 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (*)
Laporan ditulis: Pandu Satria
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
