Cabuli Anak Tiri selama 9 Tahun, Warga TkP Diringkus Polisi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

7 Januari 2022 18:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencabulan pada anak tiri. Foto: Pandu
Rilis ID
Tersangka pencabulan pada anak tiri. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polisi menangkap N (67), warga Tanjungkarang Pusat (TkP), Bandarlampung, pukul 21.00 WIB, Kamis (6/1/2022).

Ia dilaporkan istrinya sendiri karena diduga mencabuli S (18), anak tiri N, selama sembilan tahun.

Perbuatan N terungkap setelah S melapor ke ibunya pada Minggu (2/1/2022).

Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Djoni Apriyadi, menjelaskan N menikahi ibu korban yang berstatus janda anak satu. 

Perbuatan pertama N dilakukan di rumah saat korban yang berusia 9 tahun sedang asyik menonton televisi.

N kemudian mendatangi korban dan memberikan handphone (Hp)-nya yang berisi video porno.

Lelaki itu memaksa korban menonton film sampai habis, mengajak ke kamar, lalu mencabulinya.

"Perbuatan tersebut terus berlanjut hingga korban berumur 18 tahun," kata Djoni, Jumat (7/1/2022).

Korban selama ini diam karena tersangka mengancam menyebarkan video pencabulan itu.

N juga mengatakan akan meninggalkan ibu korban jika gadis ini menolak.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya