Buronan Polda Banten Cabuli Karyawati Apotek di Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjadi buronan Polda Banten, berhasil ditangkap Polsek Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, tersangka bernama Lucky Aprizal (30) warga Kampung Lebak Pasar No.20 Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Banten.
Ia ditangkap seusai melakukan perbuatan cabul terhadap korban NI (28) karyawati di salah satu apotek di Pasar Gadingrejo pada, Selasa (10/3/20) malam.
"Petugas kami mendapat informasi bahwa di Pasar Gadingrejo telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap seorang karyawati Apotek. Atas informasi tersebut petugas kami langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kebetulan masih berada di lokasi," ucap Anton Saputra dalam siaran persnya melalui Humas Polres Pringsewu, Rabu (11/3/2020).
Menurut Anton, awal mula kejadian pencabulan tersebut saat korban NI sedang berjaga di apotek tempatnya bekerja tiba-tiba di datang pelaku dan menanyakan keberadaan pemilik apotek.
"Korban menjawab pemilik apotek sedang tidak ada. Setelah itu pelaku menanyakan jumlah uang yang berada di laci kasir. Karena merasa curiga korban menelpon pemilik apotek," ujar dia.
Namun Lanjut Anton, pada saat korban sedang menelpon tiba tiba pelaku masuk apotek. Sehingga, korban sempat langsung mencegah pelaku dengan cara mendorong pelaku.
"Jadi, pada saat terjadi dorong-mendorong itu, pelaku tiba-tiba meremas bagian payudara sebelah kiri korban sebanyak satu kali. Setelah melakukan aksinya pelaku hendak pergi namun dihalangi warga lantaran korban teriak minta tolong dan langsung melaporkan ke Polsek Gadingrejo," terang Anton.
Dijelaskan Anton, saat petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku ternyata ada petugas lain dari Tim Resmob Polres Serang Kota, Polda Banten juga hendak melakukan penangkapan terhadap Lucky Aprizal ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pencurian dengan pemberatan (curat). Tempat kejadianya di wilayah hukum Polres Serang Kota, Polda banten.
"Setelah pelaku kami amankan di Polsek Gadingrejo dan dilakukan pemeriksaan. Kemudian pelaku Lucky Aprizal di bawa oleh Tim Resmob Polres serang Kota ke wilayah Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu untuk pengembangan kasus yang melibatkan dirinya. Untuk proses hukum selanjutnya maka terhadap pelaku Lucky Aprizal kami jerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman masksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
