Buron Belasan Tahun, Tersangka Begal Diamankan
Yulianto
WAYKANAN
Atas informasi tersebut, anggota Tekab 308 Polres Waykanan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AW tanpa perlawanan.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Jika terbukti dengan perbuatannya tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana dimaksud dengan Pasal 365 KUHP," pungkas Kasatreskrim.(*)
Buronan
Pelaku
Curat
Berhasil
Diamankan
Polres
Waykanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
