Buron Belasan Tahun, Tersangka Begal Diamankan

Yulianto

Yulianto

WAYKANAN

7 Agustus 2023 17:24 WIB
Hukum | Rilis ID
AW,  tersangka penodongan yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Waykanan, Senin (07/08/2023). Foto : Humas Polres Waykanan
Rilis ID
AW, tersangka penodongan yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Waykanan, Senin (07/08/2023). Foto : Humas Polres Waykanan

Atas informasi tersebut, anggota Tekab 308 Polres Waykanan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AW tanpa perlawanan.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

  "Jika terbukti dengan perbuatannya tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana dimaksud dengan Pasal 365 KUHP," pungkas Kasatreskrim.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Buronan

Pelaku

Curat

Berhasil

Diamankan

Polres

Waykanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya