Buron Belasan Tahun, Tersangka Begal Diamankan

Yulianto

Yulianto

WAYKANAN

7 Agustus 2023 17:24 WIB
Hukum | Rilis ID
AW,  tersangka penodongan yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Waykanan, Senin (07/08/2023). Foto : Humas Polres Waykanan
Rilis ID
AW, tersangka penodongan yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Waykanan, Senin (07/08/2023). Foto : Humas Polres Waykanan

RILISID, WAYKANAN — Satreskrim Polres Waykanan Polda Lampung meringkus tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diduga pelaku begal dan penodongan atau curas (pencurian dengan kekerasan).

Tersangka,  AW (38) berdomisili di Kampung Gedung Makripat,  Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Waykanan AKBP. Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP. Andre Try Putra menyampaikan penangkapan tersangka curat atau penodongan itu terjadi di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeriagung, Kabupaten Waykanan, Senin (07/08/2023).

Kronologi kejadiannya, kata kasat,  pada Senin Tanggal 31 Januari 2012, Pukul 20.00 WIB, korban atas nama Gareng bersama saksi yang merupakan rekan korban hendak menonton pertunjukan organ tunggal di Kampung Kalipapan. Dalam perjalanan korban dan saksi istirahat di mess PTPN VII Tubu, saat itu, rekannya duduk di atas motor. Pada saat itu, tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal dan meminta rokok kepada Gareng.

"Sambil mengancamnya untuk berkelahi, Gareng dan rekannya ketakutan. Belum selesai, datang lagi dua orang yang juga tidak dikenalnya langsung memegang saksi," terang kasat. 

Setelah itu,  Gareng diajak pergi bersama dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru nopol : BE 72975 WQ milik korban.  Dipertengah jalan tersangka memberhentikan dan menodongkan pisau lipat ke tubuh korban.

Saat itu, AVW (tersangka) mengambil handphone Nokia jenis X2 dan motor milik korban langsung dibawa kabur oleh kedua orang tersangka pelaku.  

 "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sebelas juta rupiah dan mengalami trauma. Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Waykanan untuk ditindak lanjuti," kata Andre.

Sedangkan kronologis penangkapannya, kata Andre, terjadi pada Kamis Tanggal 03 Agustus 2023 Pukul 14.00 WIB.

Saat itu, kata kasat, Polres Waykanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO tersangka berada di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI)  Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Buronan

Pelaku

Curat

Berhasil

Diamankan

Polres

Waykanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya