Bupati Lampura Divonis 7 Tahun Dan Bayar UP Rp74 M

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

BANDARLAMPUNG

2 Juli 2020 17:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Bupati Lampung Utara Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara. Ilustrasi: rilislampung.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Bupati Lampung Utara Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara. Ilustrasi: rilislampung.id/Kalbi Rikardo

RILISID, BANDARLAMPUNG — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Efliyanto menjatuhi hukuman pidana kepada Bupati Lampung Utara (Lampura) nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara selama 7 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa KPK.

Menurut majelis, Agung terbukti bersalah dalam perkara fee proyek Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampura.

Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 7 tahun dikuraingi masa tahanan dan denda pidana sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan 8 bulan kurungan," ucap majelis, Kamis (2/7/2020).

Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 74.630.866.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan terdakwa 1 dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, untuk terdakwa dua yang merupakan paman dari AIM yakni Raden Syahril alias Ami divonis selama 4 tahun penjara

"Menjatuhkan pidana penjara tehadap Terdakwa 2 Raden Syahril alias Ami selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda pidana sebesar Rp 200 juta subsidiair 2 bulan kurungan," terangnya

Atas putusan tersebut, Agung melalui Penasehat Hukumnya, Sopian Sitepu, dan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, menyatakan pikir-pikir.

"Majelis Hakim Yang Mulia, mohon beri kesempatan kami untuk pikir-pikir," ucap PH Sopian dan JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Sedangkan, Raden Syahril alias Ami melalui Penasehat Hukumnya, yakni Sukriadi Siregar, menyatakan menerima putusan tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya