Bupati Lampura Divonis 7 Tahun Dan Bayar UP Rp74 M
Muhammad Iqbal
BANDARLAMPUNG
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Agung dengan 10 tahun penjara. Tak hanya itu, Agung diberikan beban untuk membayar UP sebesar Rp77.533.566.000. dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dikembalikan.
Jaksa juga akan menyita harta dan benda milik Agung jika tidak sanggup membayar uang pengganti dalam kurun sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mencukupi juga, maka terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun.
JPU KPK juga menuntut paman kandung Agung, Raden Syahril alias Ami dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda pidana sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
