Bupati Lampura Divonis 7 Tahun Dan Bayar UP Rp74 M

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

BANDARLAMPUNG

2 Juli 2020 17:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Bupati Lampung Utara Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara. Ilustrasi: rilislampung.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Bupati Lampung Utara Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara. Ilustrasi: rilislampung.id/Kalbi Rikardo

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Agung dengan 10 tahun penjara.  Tak hanya itu, Agung diberikan beban untuk membayar UP sebesar Rp77.533.566.000. dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dikembalikan.

Jaksa juga akan menyita harta dan benda milik Agung jika tidak sanggup membayar uang pengganti dalam kurun sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mencukupi juga, maka terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun.

JPU KPK juga menuntut paman kandung Agung, Raden Syahril alias Ami dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda pidana sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya