Bunuh Istri di Depan Anak, Warga Lamteng Dibekuk di Kalimantan
Pandu Satria
Lampung Tengah
Korban sempat dirawat di rumah sakit selama tujuh hari, namun nyawanya tidak dapat tertolong.
Sejak peristiwa itu, tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terusan Nunyai.
Dengan kerjasama antara Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng dan Polres Kapuas Hulu, tersangka berhasil ditangkap di Kalimantan Barat.
Tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. Ia diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Pembunuhan lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
