Bunuh Istri di Depan Anak, Warga Lamteng Dibekuk di Kalimantan

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

29 Juli 2023 19:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. Foto: Humas
Rilis ID
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. Foto: Humas

Korban sempat dirawat di rumah sakit selama tujuh hari, namun nyawanya tidak dapat tertolong.

Sejak peristiwa itu, tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terusan Nunyai.

Dengan kerjasama antara Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng dan Polres Kapuas Hulu, tersangka berhasil ditangkap di Kalimantan Barat.

Tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. Ia diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pembunuhan lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya