Buktikan Omongan, Sekkab Lamsel Penuhi Panggilan KPK

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Lampung Selatan

3 November 2020 19:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Sekkab Lampung Selatan, Thamrin. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Ahmad Kurdy
Rilis ID
Sekkab Lampung Selatan, Thamrin. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Ahmad Kurdy

Penetapan HH sebagai tersangka korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Zainudin Hasan pada 27 Juli 2018.

Zainudin memerintahkan HH memunggut fee proyek sebesar 21 persen dari anggaran.

Selanjutnya, HH meminta Syahroni mengumpulkan setoran, yang kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho (ABN). ABN ini selaku staf ahli Bupati Lamsel sekaligus anggota DPRD Lampung saat itu.

Dari fee proyek tersebut, dana yang diserahkan rekanan kepada Syahroni mencapai Rp72 miliar lebih.

Dana dibagi untuk Pokja ULP sebesar 0,5 persen sampai 0,75 persen, untuk bupati 15-17 persen, dan kepala dinas PUPR 2 persen.

Atas perbuatannya, Hermansyah dibidik pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya