Buktikan Omongan, Sekkab Lamsel Penuhi Panggilan KPK
Muhammad Iqbal
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan (Sekkab Lamsel), Thamrin, membuktikan ucapannya untuk kooperatif.
Ia memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/11/2020).
Thamrin berstatus saksi untuk tersangka gratifikasi fee proyek Lamsel, Hermansyah Hamidi (HH).
HH adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Lamsel periode 2016-2017.
"Iya, hari ini yang bersangkutan (Thamrin) hadir," kata juru bicara KPK RI Bidang Penindakan, Ali Fikri, kepada rilislampung.id.
KPK sebelumnya pernah memanggil Thamrin pada 26 Oktober 2020. Namun, Thamrin mengaku tidak menerima surat apapun dari KPK.
"Kalau memang ada surat (panggilan) saya kooperatif aja. Sampai saat ini belum. Mungkin masih di jalan, mungkin," ujar Thamrin, Selasa pekan lalu.
Penyidik KPK diketahui terus mengembangkan perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Lamsel, Zainudin Hasan.
HH sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 24 September 2020.
Dia diduga bersama-sama menerima hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel tahun anggaran 2016-2017.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
