Biadab! Gadis Cilik Trauma Dirudapaksa Tiga Pria
Joni Efriadi
Tulangbawang Barat
RILISID, Tulangbawang Barat — Diduga merudapaksa anak di bawah umur, tiga pria diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tulangbawang Barat (Satreskrim Polres Tubaba).
Korbannya, gadis di bawah umur berinisial, OV (14). Sedangkan tersangka WL (20), FD (19) dan TB (20) sudah ditangkap.
"Ketiga tersangka merupakan warga Tiuh Gunungmenanti, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat," kata Kasat Reskrim, AKP. Dailami SH mendampingi Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP. Sunhot P. Silalahi, di kantornya, Senin (2/01/2023).
Penangkapan ketiga tersangka, jelas kasat, berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor : LP/B/2 /I/2023/SPKT / POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 02 Januari 2023.
Awal mula kejadian rudapaksa itu, jelas Dailami, pada hari Kamis (8/12/2022), pukul 18.30 WIB, di rumah salah satu tersangka, WL, di Tiyuh Gunungmenanti, Kecamatan Tumijajar.
Korban (OV) datang karena diajak rekannya Ayu untuk mengantarkan paket COD dari Dayamurni.
Namun ternyata apa yang disampaikan Ayu tidak benar. Korban justru dibawa ke kediaman WL. Di rumah WL, sudah ada lima orang laki-laki yang menunggu.
Tiba di rumah WL, Ayu langsung masuk ke dalam kamar bersama dua orang laki laki yang tidak dikenal.
Kemudian korban dibawa ke dalam sebuah kamar terpisah oleh tiga orang laki-laki yang salah satunya adalah WL. Sedangkan dua lainnya yang terungkap adalah FD dan TB.
Di dalam kamar, WL membekap mulut korban dengan tangannya sedangkan FD dan TB membuka pakaian korban dengan paksa. Setelah itu, mereka merudapaksa korban bergantian.
Polres tubaba
anak di bawah umur
rudapaksa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
