Biadab! Gadis Cilik Trauma Dirudapaksa Tiga Pria
Joni Efriadi
Tulangbawang Barat
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma. Setelah itu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat.
Masih kata Kasat, dari laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi secara estafet dan juga terhadap terlapor WL.
Akhirnya tersangka mengaku telah merudapaksa korban secara bersama-sama dengan rekannya yang bernama TB dan FD.
Selanjutnya Tim Satreskrim PPA Satreskrim melakukan koordinasi dengan Kepala Tiyuh Gunung Menanti dan menyerahkan kedua tersangka lainnya yaitu TB dan FD ke Polres Tulangbawang Barat.
Terhadap ketiga tersangka, polisi mengenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Polres tubaba
anak di bawah umur
rudapaksa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
