Biadab! Bapak di Pesibar Tega Cabuli Anak Kandung

Riki Saputra

Riki Saputra

Pesisir Barat

22 November 2023 15:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencabulan terhadap anak kandung, diamankan Polres Pesibar, Selasa (21/11/2023). Foto : Humas Polres
Rilis ID
Tersangka pencabulan terhadap anak kandung, diamankan Polres Pesibar, Selasa (21/11/2023). Foto : Humas Polres

RILISID, Pesisir Barat — Aksi bejat dilakukan seorang bapak berinisial AS (43) warga di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) yang tega mencabuli anak kandungnya berumur 10 tahun. 

Mendapat laporan atas perbuatan tersangka, Satreskrim Polres Pesibar langsung mengamankan berikut barang bukti di rumahnya, Selasa (21/11/23) 

Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra diwakili Kasi Humas Ipda Kasiyono, membenarkan telah mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya. 

Kejadian tersebut, awalnya terjadi pada tahun 2022 saat korban masih berusia 9 tahun sedang bermain dengan saudari kembarnya di kamar.

Tersangka mengajak kedua anak kembarnya untuk menonton video porno, namun keduanya menolak.

Kemudian salah satu kembaran korban keluar kamar untuk tidur bersama kakaknya, sedangkan korban tidur bersama tersangka.

"Saat korban sudah tertidur, tersangka melakukan aksi bejatnya," ujar Kasi Humas, Rabu (22/11/2023). 

Perbuatan tersebut kembali terjadi pada tahun 2023 saat korban sedang tertidur di kamar. Hingga akhirnya dilaporkan ke Mapolres untuk di tindak lanjuti. 

"Tersangka dijerat pasal Pasal 82 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambahkan sepertiga hukumannya," pungkas Ipda Kasiyono. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencabulan

bapak

anak bawah umur

anak kandung

Pesibar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya