Bernilai Rp149 Miliar! Satgas BLBI Sita Tiga Aset Eks Bank di Bandarlampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

20 September 2023 07:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Dokumentasi Satgas BLBI
Rilis ID
Foto: Dokumentasi Satgas BLBI

RILISID, Bandarlampung — Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita tiga aset eks bank di Bandarlampung, Selasa (19/9/2023).

Penguasaan fisik aset tanah dilakukan melalui pemasangan plang bertuliskan, 'Aset ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan Pemerintah RI cq Satgas BLBI'. 

Luas ketiga aset sekitar 287.668 meter persegi dengan nilai estimasi Rp149 miliar. 

Menurut Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, penyitaan bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

"Selanjutnya aset akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan berlaku," jelas Rionald dalam keterangan pers seperti dikutip finance.detik.com, Selasa (19/9/2023)

Dia menegaskan, penyitaan aset di Bandarlampung ini bukan yang terakhir. Sebab, pihaknya juga akan melakukan hal sama di beberapa kota lainnya di Indonesia. 

Berikut daftar aset yang disita:

1. Properti eks BPPN/eks BLBI di Desa Kedamaian dan Desa Campang Raya, Tanjungkarang Timur, seluas 126.471 meter persegi, dari eks Bank Danamon (BTO).

2. Properti eks BPPN/eks BLBI di Jl RE Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Telukbetung Barat, seluas 124.283 meter persegi, dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).

3. Properti eks BPPN/eks BLBI di Jl RE Martadinata, Kelurahan Suka Maju, Telukbetung Barat, seluas 36.914 meter persegi, dari eks Bank Danamon (BTO). (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Sita aset

satgas BLBI

aset eks bank

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya