Terjerat Pidana Jasa Keuangan, Mantan Ketua DPRD Lampung segera Diadili
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Berdasarkan situs resmi AJB Bumiputera, Nurhasanah sebelumnya merupakan anggota BPA DP III untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan. Dia aktif di bidang politik dan hukum di dalam negeri.
Dia juga menjabat bendahara DPC Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) setelah sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung (1999-2004).
Karier politiknya cukup moncer dan tercatat sebagai Ketua DPRD Lampung (2004) dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung (2009-2014).
Dari CNBC, Nurhasanah sempat buka suara mengenai penetapan tersangka ini. Dia mengatakan BPA tidak mengabaikan pasal 38 tersebut. Pihaknya justru telah memberikan respons terhadap perintah tersebut kepada OJK pada April tahun lalu. (*)
Nurhasanah
DPRD Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
