Terjerat Pidana Jasa Keuangan, Mantan Ketua DPRD Lampung segera Diadili

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

2 Juli 2021 20:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan Ketua DPRD Lampung Nurhasanah
Rilis ID
Mantan Ketua DPRD Lampung Nurhasanah

RILISID, Bandarlampung — Tak lama lagi mantan Ketua DPRD Lampung, Nurhasanah, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jaksel telah melimpahkan kasus ini ke PN setempat, Kamis (1/7/2021). 

"Nurhasanah menjadi terdakwa perkara tindak pidana jasa keuangan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, Jumat (2/7/2021).

Leonard mengatakan, pelimpahan tahap kedua yakni Nurhasanah berikut barang bukti ke Kejari Jaksel telah dilakukan Selasa (29/6/2021).

Dengan begitu, status Nurhasanah menjadi tahanan JPU untuk 20 hari sampai 17 Juli 2021. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim.

Nurhasanah dijerat pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, pasal 54 ayat (1) UU Nomor 21/2011. 

Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera disebut sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Dia tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020. Isinya, meminta ketua dan anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera. 

Menurut Leonard, dengan tidak dilaksanakannya perintah tersebut oleh Nurhasanah mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan membayar klaim nasabah.

“Sampai saat ini tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp7 triliun. Padahal OJK bertujuan melindungi kepentingan nasabah,” kata dia.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

Nurhasanah

DPRD Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya