Belum Jelas Kepemilikan Lahan, Penebang Kayu di Register 42 Divonis Bebas
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa kasus penebangan kayu di Register 42, Nofrika Duris Pratama, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Rabu (23/8/2023).
Ketua Majelis Hakim Wini Noviarini menyatakan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa merupakan prematur.
Karena lokasi tindak pidana pada perkara tersebut yang sebelumnya dikatakan sebagai tanah milik negara, belum dapat dibuktikan di dalam persidangan terkait keabsahan kepemilikannya.
Atas hal pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan, tidak dapat menerima tuntutan dari JPU, dan memerintahkan segera membebaskan terdakwa dari tahanan.
"Hakim menganggap, soal lahan yang menjadi lokasi di perkara ini belum jelas kepemilikannya. Maka Jaksa harus membuktikannya terlebih dahulu. Dan dari putusan ini juga harus segera dilaksanakan, terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," jelas Majelis Hakim.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa M. Ariansyah mengatakan, kalau putusan Hakim tersebut merupakan putusan yang adil.
"Di sana memang ada hak adat yang masih berlaku sampai sekarang," ucapnya.
Atas putusan tersebut, JPU akan menyampaikan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Nofrika didakwa telah melakukan penebangan kayu tanpa izin di lokasi hutan register 42, Kabupaten Way Kanan.
Atas perbuatannya, terdakwa harus diadili dalam perkara ini, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 78 Ayat (2) Juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 Ayat (2) Juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Nofrika Duris Pratama
Punyimbang Adat
Way Kanan
Register 42
Vonis Bebas
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
