Belum Jelas Kepemilikan Lahan, Penebang Kayu di Register 42 Divonis Bebas

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

23 Agustus 2023 20:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa Nofrika Duris Pratama, bersama dengan penasehat hukum. Foto : Muhaimin
Rilis ID
Terdakwa Nofrika Duris Pratama, bersama dengan penasehat hukum. Foto : Muhaimin

Dalam tuntutannya Nofrika Duris Pratama, dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Serta denda sebesar Rp10 juta, subsidair 6 bulan kurungan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Nofrika Duris Pratama

Punyimbang Adat

Way Kanan

Register 42

Vonis Bebas

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya