Belum Jelas Kepemilikan Lahan, Penebang Kayu di Register 42 Divonis Bebas
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Dalam tuntutannya Nofrika Duris Pratama, dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Serta denda sebesar Rp10 juta, subsidair 6 bulan kurungan. (*)
Nofrika Duris Pratama
Punyimbang Adat
Way Kanan
Register 42
Vonis Bebas
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
