Beli Sabu Untuk Dijual Kembali, Warga Pesawahan Diringkus Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

6 Oktober 2023 19:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka berikut barang bukti barang haram narkotika. Foto : Humas
Rilis ID
Tersangka berikut barang bukti barang haram narkotika. Foto : Humas

RILISID, Bandarlampung — Seorang pengangguran, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung di sebuah rumah kontrakan, Rabu (4/10/2023) siang. 

Pria berinisial SA (30), warga Jalan Ikan Sebelah, Pesawahan, diduga membeli narkotika jenis sabu untuk dijual kembali. 

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. 

"Tersangka kami tangkap saat menunggu konsumen atau pembelinya," kata Kasat, Jumat (6/10/2023).

Kompol Gigih menerangkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sedang sabu, dua buah Hand Phone dan satu buah plastik klip putih. 

"Barang bukti kami temukan di saku celana depan sebelah kanan," imbuhnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membeli barang haram tersebut dari SP (DPO) sebanyak 5 gram seharga Rp4 juta. 


Sabu yang telah dibeli kemudian dipecah menjadi 5 paket ukuran sedang, untuk di edarkan.


Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Narkoba

pengangguran

beli sabu

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya