Beli Sabu Untuk Dijual Kembali, Warga Pesawahan Diringkus Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

6 Oktober 2023 19:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka berikut barang bukti barang haram narkotika. Foto : Humas
Rilis ID
Tersangka berikut barang bukti barang haram narkotika. Foto : Humas

Kompol Gigih mengungkapkan bahwa setiap paket sabu dijual oleh pelaku seharga 9 ratus ribu rupiah.

"Total barang bukti sabu yang berhasil kami sita yaitu seberat 3,7 gram," ungkap Gigih. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Narkoba

pengangguran

beli sabu

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya