Beli Sabu Untuk Dijual Kembali, Warga Pesawahan Diringkus Polisi
Pandu Satria
Bandarlampung
Kompol Gigih mengungkapkan bahwa setiap paket sabu dijual oleh pelaku seharga 9 ratus ribu rupiah.
"Total barang bukti sabu yang berhasil kami sita yaitu seberat 3,7 gram," ungkap Gigih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun. (*)
Narkoba
pengangguran
beli sabu
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
