Bawa Kabur Sepeda Motor, Residivis Ditangkap Polsek Kota Agung
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Polres Tanggamus, berhasil mengamankan Pemas (18) warga Lingkungan Panca Warna, Kelurahan Pasar Madang, Kabupaten Tanggamus, Kamis (5/1/2023).
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut, merupakan residivis yang baru enam bulan keluar dari penjara.
Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, SH mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar laporan Romlah (45) warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung pada tanggal 17 November 2022.
Kronologis kejadian tersebut pada hari Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 01.30 Wib. Saat itu anak pelapor bernama Rizki bersama tersangka berboncengan membawa sepeda motor menuju kediaman saksi Wendi di Kelurahan Pasar Madang.
Kemudian, sekitar pukul 03.00 Wib, tersangka meminjam sepeda motor kepada anak korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah satu jam anak korban menunggu, tersangka tidak kunjung kembali sehingga dilakukan pencarian.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 26 juta, selanjutnya melapor ke Polsek Kota Agung.
Atas perbuatannya itu, tersangka Pemas dilakukan penahanan di Mapolsek Kota Agung. Terhadap tersangka, sekaligus dilakukan pemeriksaan dua perkara yang dilakukannya.
“Tersangka dijerat pasal 372, 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun dah pasal 363 KUHPidana ancaman 9 tahun dalam perkara Curanmor bersama Edo Saputra,” pungkas Kapolsek.
Pemas mengaku, ia memang mengelabui rekannya yang baru dikenal untuk mendapatkan sepeda motor pada saat malam kejadian.
Tersangka membawa kabur motor korban bersama 2 rekannya Jeri dan David. Mereka menjual motor tersebut ke Bandarlampung sebesar Rp 2,7 juta.
Polsek Kotaagung
residivis
bawa kabur
sepeda motor
dijual ke bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
