Bawa 21 Kg Sabu, Bawahan Fredy Pratama Diberi Rp10 Juta selama di Lampung

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

25 September 2023 17:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Fajar Reskianto, terdakwa kurir sabu 21 kg saat sidang di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Fajar Reskianto, terdakwa kurir sabu 21 kg saat sidang di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Fajar Reskianto, bawahan buronan kelas kakap yang juga bandar narkotika internasional, Fredy Pratama, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (25/9/2023). 

Fajar sebelumnya ditangkap oleh Polda Lampung saat sedang berada di Hotel Whizprime pada 29 Maret 2023. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak kilogram (kg).

Ia mengaku dirinya merupakan kurir dan yang menjalankan bisnis atas perintah bos dari Malaysia yang dijuluki The Secret. 

The Secret sendiri merupakan salah satu nama alias yang digunakan Fredy Pratama. 

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan Fajar mulai menjadi kurir narkoba saat mendapat tawaran dari seseorang bernama Beni.

"Kemudian diminta untuk men-download aplikasi BBM dan berkomunikasi dengan salah satu bos di Malaysia," kata JPU Irma Lestari.

Selanjutnya, Fajar yang berasal dari Surabaya diperintahkan untuk berangkat ke Lampung pada 23 Maret 2023.

Fajar mengaku dirinya diberikan ongkos Rp10 juta untuk biaya operasional selama di Lampung.

"Saya narik uang lewat BRI Link. Uang itu diberikan oleh operator," kata Fajar di dalam persidangan.

Namun Fajar mengaku tidak mengetahui siapa nama asli dari operator yang mengirimnya uang tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Fajar Reskianto

Kurir Sabu

Fredy Pratama

Polda Lampung

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya