Bandar Sabu asal Tuba Dibidik dengan Pasal Hukuman Mati

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

3 Juni 2020 20:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka bandar sabu, IN (40), yang diringkus polisi sekira pukul 01.30 WIB, Rabu (3/6/2020). FOTO: HUMAS POLRES TUBA
Rilis ID
Tersangka bandar sabu, IN (40), yang diringkus polisi sekira pukul 01.30 WIB, Rabu (3/6/2020). FOTO: HUMAS POLRES TUBA

RILISID, Tulangbawang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu, IN (40), sekira pukul 01.30 WIB, Rabu (3/6/2020).

Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro mengatakan, sang bandar diringkus di kediamannya.  

"Dia berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Ilir, Gedungmeneng, Tulangbawang," ujar Boby.

Dia menjelaskan, polisi awalnya menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

”Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menyelidiki untuk memastikan kebenarannnya. Setelah dipastikan tersangka berada di rumah, kami langsung menggerebek dan menggeledahnya,” papar Boby.

Dari rumah tersangka diamankan sejumlah barang bukti (BB). Antara lain empat bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 41,16 gram.

Juga 12 bungkus plastik klip bening sabu dengan berat bruto 13,66 gram. Total berat bruto 54,82 gram.

Selain itu ada dua bungkus plastik berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, beberapa lembar kertas alumunium perak, timbangan digital warna perak, tas selempang warna cokelat, handphone (HP) merek Vivo, HP Nokia warna biru, dan kotak rokok Surya enam belas.

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tuba.

Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya