Awasi Dana Covid-19, Kajati Lampung: Masyarakat Silahkan Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan Wewenang!

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

22 Juli 2021 19:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Tangkapan layar suasana konferensi pers Kejati Lampung secara daring, pada Kamis (22/7/2021). FOTO: Sulaiman
Rilis ID
Tangkapan layar suasana konferensi pers Kejati Lampung secara daring, pada Kamis (22/7/2021). FOTO: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Heffinur menyatakan, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya kasus penimbunan obat atau oksigen atau penyalahgunaan wewenang terkait dana penanganan covid-19 di Lampung.

Menurut Heffinur, pihaknya selalu menjalin koordinasi dengan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno yang berada di lapangan dan juga Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai penanggung jawab.

"Kalau sifatnya bantuan tidak diawasi, tapi kalau penyalahgunaan wewenang itu yang kami awasi," ungkapnya dalam konferensi pers Kejaksaat Tinggi Lampung secara daring, pada Kamis (22/7/2021).

Terkait berbagai permasalahan covid-19 tersebut, Heffinur meminta masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya dugaan tindak pidana dalam penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan dana covid-19, untuk segera melapor.

"Dana yang berasal dari pusat yang kita awasi. Kalau ada fakta dan bukti untuk ditindaklanjuti, maka akan kami tindaklanjuti," tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Dana Covid-19

Kejaksaan Tinggi Lampung

Covid-19

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya