Awasi Dana Covid-19, Kajati Lampung: Masyarakat Silahkan Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan Wewenang!
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Heffinur menyatakan, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya kasus penimbunan obat atau oksigen atau penyalahgunaan wewenang terkait dana penanganan covid-19 di Lampung.
Menurut Heffinur, pihaknya selalu menjalin koordinasi dengan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno yang berada di lapangan dan juga Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai penanggung jawab.
"Kalau sifatnya bantuan tidak diawasi, tapi kalau penyalahgunaan wewenang itu yang kami awasi," ungkapnya dalam konferensi pers Kejaksaat Tinggi Lampung secara daring, pada Kamis (22/7/2021).
Terkait berbagai permasalahan covid-19 tersebut, Heffinur meminta masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya dugaan tindak pidana dalam penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan dana covid-19, untuk segera melapor.
"Dana yang berasal dari pusat yang kita awasi. Kalau ada fakta dan bukti untuk ditindaklanjuti, maka akan kami tindaklanjuti," tegasnya. (*)
Dana Covid-19
Kejaksaan Tinggi Lampung
Covid-19
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
