Awas! Penjual Rokok Tanpa Cukai Bisa Dipenjara 5 Tahun

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

31 Juli 2023 20:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id/Kalbi Rikardo

Selain patroli dengan menyasar langsung ke toko dan warung-warung, Estty menyatakan pihaknya juga memperhatikan peredaran rokok ilegal di media sosial. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Rokok Ilegal

Bea Cukai

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya