Awas! Penjual Rokok Tanpa Cukai Bisa Dipenjara 5 Tahun

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

31 Juli 2023 20:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Lampung mengamankan 53 juta batang rokok tanpa cukai alias ilegal. 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Estty Purwadiani Hidayatie, menjelaskan data itu terhitung selama satu semester. 

"Atau dari Januari hingga Juni 2023," ujarnya di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, Senin (31/7/2023).

Estty menyampaikan jalur masuk rokok ilegal terbagi dua. Yakni dari luar negeri dan domestik. 

"Khusus yang domestik dari perusahaan kecil seperti dari Pulau Jawa," ujarnya.

Sebanyak 53 juta batang rokok ilegal itu, menurut dia, nilainya sama dengan Rp67,11 miliar. 

Dari jumlah itu, kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp45,9 miliar.

Rokok ilegal ini kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar disaksikan aparat penegak hukum dan perwakilan Forkopimda.

Ia menegaskan, siapa saja yang menjual rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana cukai dengan ancaman 1 sampai 5 tahun penjara.

"Nama rokoknya pun berganti-ganti, bahkan ada yang nama kendaraan," tuturnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Rokok Ilegal

Bea Cukai

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya