Audit BPKP Belum Selesai, Kejati Lampung Kembali Periksa 9 Saksi Terkait Kasus KONI

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

20 September 2022 17:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra ditemui di lingkungan Kejati Lampung, Selasa (20/9/2022) foto: Sulaiman
Rilis ID
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra ditemui di lingkungan Kejati Lampung, Selasa (20/9/2022) foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung menyebutkan audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Lampung belum selesai. 

Namun Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan kembali melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp29 miliar

Sembilan saksi tersebut diantaranya Joharmen (Satgas), Suparjo (Satgas), Ptricia H, Mars (Satgas), dan Bendahara Kick Boxing Vania Karisa Wanta

Kemudian, Harpain (Satgas) Candra Kurniawan (Satgas) Mulyadi (Satgas) Tessa Brojonegoro (satgas) Aini Citra Devi (Forki) 

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menerangkan, dari sembilan nama tersebut diperiksa 4 nama diperiksa pada Senin (19/9/2022) yakni JM, SP, PHM, dan VCW.

Sementara untuk 5 orang diperiksa pada Selasa (20/9/2022) yakni HP, CK, MYI, TB, ACD.

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk melakukan pendalaman dan kelengkapan pemeriksaan," ujarnya saat ditemui di Kejati Lampung.

Ditanya perihal kerugian negara, I Made mengaku audit kerugian negara belum selesai. Oleh sebab itu kembali dilakukan pemeriksaan.

"Belum selesai (Audit) pemeriksaan ini untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

KONI Lampung

Penyalahgunaan Anggaran

Kejati Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya