Asyik Pesta Sabu, Bandar dan Honorer di Wonosobo Ditangkap
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Satresnarkoba Polres Tanggamus meringkus bandar sabu-sabu dan seorang honorer di salah satu SD di Wonosobo, Sabtu (21/11/2020).
Sang bandar berinisial AY (35), juga diduga terlibat kasus pembegalan. Sementara, honorer itu berinisial JS (35).
Keduanya diringkus di kediaman AY di Pekon Rajabasa, Bandar Negeri Semong (BNS), Tanggamus.
AY diamankan bersama barang bukti SS seberat 17,54 gram yang dikemas dalam enam klip besar dan 20 plastik klip kecil. Selain itu disita timbangan digital, tiga handphone, dan 1 pak plastik klip dari tangan AY.
Dari tangan JS, yang juga warga Pekon Rajabasa, didapatkan barang bukti plastik klip ukuran kecil berisi SS, dua pipa kaca bekas pakai, dan satu unit handphone.
AY sempat berupaya mengelabui polisi yang tiba-tiba masuk rumahnya dengan menyembunyikan SS di canting wadah beras di dapur rumahnya.
Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
"Keduanya ditangkap saat sedang memecah dan mengkonsumi SS,” ungkap Heti mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (23/11/2020).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
AY dalam pengakuannya menyatakan telah tiga bulan menjual SS kepada teman-temannya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
