Astagfirullah, Alquran Dikencingi dan Dua Pelaku Masih Bebas
Kiki Oktavian
Bandarlampung
Dalam peristiwa ini, seorang warga justru telah divonis hakim karena dianggap tidak menghalangi terjadinya sumpah tersebut.
“Namun uniknya, justru pelaku utama yang mengencingi tidak dijadikan tersangka,” ujar Sulaiman Mubarok, perwakilan ulama yang hadir di Mapolresta Bandarlampung.
Dia mengaku miris atas kejadian ini dan berharap aparat kepolisian dapat menangkap dan menahan pelaku utama pengencingan Alquran tersebut.
Mewakili rekan-rekannya, dia menyatakan akan terus mengawal kasus ini.
“Umat Islam wajib mengawal, tangkap, dan tahan pelakunya," ujar Ustaz Royan, Sekretaris PA 212.
Selain itu Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Hj Merry menegaskan agar perkara ini jangan sampai terabaikan.
"Sudah setengah tahun, kenapa pelakunya belum ditangkap dan diamankan? Jangan sampai justru nanti umat Islam bergerak sendiri meminta pertanggungjawaban,” ingatnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rezky Maulana menyatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus ini.
“Kasus ini sudah kami tangani dan terus diproses,” singkatnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
