Astagfirullah, Alquran Dikencingi dan Dua Pelaku Masih Bebas
Kiki Oktavian
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Perwakilan beberapa ormas Islam, ulama, dan tokoh agama dari beberapa daerah di Lampung mendatangi Polresta Bandarlampung, Senin (12/4/2021) sore.
Mereka mempertanyakan dua orang pelaku yang menistai Alquran dengan cara mengencinginya. Sebab, hingga saat ini mereka masih bebas.
Kasus penistaan pada kitab suci umat Islam yang dilakukan dua pemuda bernama Yasin dan Dafa ini terjadi pada 19 Oktober 2020.
Lokasinya di pinggir Jalan Supratman, Pancor Mas, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian bermula dari pencurian empat pelek dan ban mobil, yang terparkir di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Mobil milik Adit (23), warga Jl. Yos Sudarso, Sukaraja, Bandarlampung. Kendaraan ini mogok di TKP pada awal Oktober 2020.
Setelah beberapa hari terparkir, tanggal 12 Oktober 2020 diketahui empat pelek dan ban mobil hilang.
Pada 18 Oktober 2020 malam, Adit membawa Yasin dan Dafa ke lokasi. Dia menuduh keduanya lah yang melakukan pencurian.
Namun, Yasin dan Dafa membantah, tuduhan sehingga terjadi perdebatan disaksikan beberapa warga sekitar.
Mereka bertahan menyatakan bukan pelaku pencurian. Hal ini berakhir pada 'sumpah' Alquran dengan cara mengencinginya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
