Asro Si Penadah Motor Curian Kelas Kakap Dibawa ke Kejari

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

11 Agustus 2021 11:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penadah saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan. FOTO: Humas Polres Tanggamus
Rilis ID
Tersangka penadah saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan. FOTO: Humas Polres Tanggamus

RILISID, Tanggamus — Berkas tersangka penadah motor curian bernama Asro (44), warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. 

Pihak Satreskrim Polres Tanggamus kemudian melimpahkanya ke pihak jaksa penuntut umum Kejari, pada Selasa (10/8/21) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelimpahan tersebut sesuai surat kejaksaan dan surat pengantar B/828/VIII//2021/Reskrim, tanggal 10 Agustus 2021, perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti. 

"Tersangka sebelumnya ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus pada Minggu 13 Juni 2021 dinihari di rumahnya," ungkap Zamora dalam siaran pers yang diterima Rilisid Lampung, Rabu (11/8/2021).

Dari tersangka polisi menyita motor Honda Supra X 125 BE 4272 VO, yang diakui didapat dari tersangka Husni.

Kepada polisi Asro juga mengaku sudah memperjualbelikan 8 motor hasil curian, dengan harga bervariasi, antara Rp1 juta hingga Rp3,5 juta. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Asro dijerat pasal 480 KUHP, dengan  anncaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Tersangka

Penadah

Polres Tanggamus

Kejaksaan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya