Asmara Gelap Jadi Pemicu, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Bos Konter di Tanggamus
lampung@rilis.id
Tanggamus
Setelah diyakini meninggal, keduanya memasukkan korban ke plastik yang sudah disediakan oleh Bakas. Lalu dengan memaki motor korban, keduanya membuang mayatnya ke TKP ditemukan mayat.
Keduanya lalu berpisah di Kuburan Sukaraja, Talang padang. Bakas membuang pisau dan baju korban ke sungai Sumanda, lalu mengantar Syahrial ke arah Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Syahrial lah yang membawa kabur motor, ponsel, dan uang korban.
“Motif kedua tersangka karena dendam. Sebab, korban disebut sering ingkar janji, dengan menjanjikan bayaran Rp700 ribu usai melakukan hubungan, namun hanya dibayarkan Rp300 ribu. Bahkan setelah korban menikah, tersangka Bakas tidak pernah lagi mendapatkan uang dari korban,” jelas Ramon.
Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara, ditubuh korban ditemukan 24 luka tusukan di dada dan luka di kepala karena benda tumpul.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Juga Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Pembunuhan
Pembunuhan Berencana
Hubungan Gelap
Asmara
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
