Asik Nonton TV Hasil Curian, Warga Lamtim Dicocok Polisi

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

26 September 2023 13:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri TV yang diamankan Polres Lamtim. Foto: Humas Polres
Rilis ID
Tersangka pencuri TV yang diamankan Polres Lamtim. Foto: Humas Polres

RILISID, Lampung Timur — Tengah asik menonton televisi (TV) dari hasil curian, Ujang Saputra warga Batanghari Nuban, Lampung Timur (Lamtim), tak berkutik saat ditangkap Tekab 308 presisi Polsek Batanghari Nuban, Senin (25/9/2023).

Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johannes EP Sihombing menjelaskan, sebelumnya Ujang telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tanggal 8 Januari 2022, di Kecamatan Banghari Nuban.

"Selain satu TV, tersangka juga mencuri dua buah handphone (HP) dan satu alkon," kata,Kasat, Selasa (26/9/2023).

Kronologis kejadian bermula saat Ujang memasuki rumah korban Adroni (43) pada waktu dini hari, melalui jendela kamar anaknya. Caranya, tersangka mencongkel kunci jendela dan masuk kemudian menggasak barang curian tersebut.

Saat itu, pemilik rumah sudah pergi berjualan ikan di Kota Metro. Pencurian baru diketahui isteri korban sekitar pukul 04.30 WIB.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan melaporkan ke Polsek Batanghari Nuban," imbuh Iptu Johanes.

Berbekal laporan korban, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Batanghari Nuban.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Curar, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kasat. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Berita Lampung

Curi TV

Curi Handphone

Curat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya