Ardito Divonis Bersihkan Fasum Pakai Rompi Pelanggar Prokes dan Denda Rp2.000, Ini Pendapat Akademisi

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

4 Agustus 2021 22:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Akademisi FH Unila Eddy Rifai. FOTO: www.rhalawfirm.com
Rilis ID
Akademisi FH Unila Eddy Rifai. FOTO: www.rhalawfirm.com

RILISID, Bandarlampung — Penetapan sanksi administrasi kepada Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang melanggar protokol kesehatan, menurut pengamat hukum pidana Eddy Rifai dinilai sudah tepat.

Sebab, dalam UU Karantina Kesehatan dan Peraturan Daerah Lampung Tengah, mencantumkan sanksi administrasi bagi pelanggarnya.

“Setelah adanya penetapan sanksi administrasi, maka sanksi pidananya tidak dikenakan. Dalam istilah prinsip hukum pidana dikenal dengan asas Ultimum Remedium,” ungkap akademisi Universitas Lampung (Unila) itu saat dikonfirmasi Rilisid Lampung, Rabu (4/8/2021).

Ardito sendiri akhirnya dijatuhkan hukuman kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan membayar biaya perkara Rp2.000. Hal itu tertuang di salinan persidangan dalam website Sistem Informasi Penelusustan Perkara Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lamteng.

Dalam sidang cepat yang dilaksanakan Jumat (30/7/2021) lalu, dengan hakim tunggal Aristian Akbar, menjatuhkan vonis kepada Ardito berikut ini:

1. Menyatakan terdakwa dr. Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker".

2. Menjatuhkan Sanksi Administrasi kepada terdakwa dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19" selama 90 menit.

3. Membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.

Ardito pun telah mengakui saat bernyanyi memenuhi permintaan tuan rumah H. Mansur, ia tidak menggunakan masker bahkan saat berinteraksi dengan warga sekitar.

“Saya menyesali atas perbuatan dan kekhilafan serta atas nama pribadi meminta maaf,” kata Ardito dalam keterangan persidangan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Wakil Bupati

Lampung Tengah

Ardito Wijaya

Pelanggaran Protokol Kesehatan

Eddy Rifai

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya