Aniaya Satpam Pakai Sajam, Tersangka Diringkus Polisi
Pandu Satria
Lampung Tengah
Kini, tersangka berikut barang bukti sebilah sajam jenis laduk dan kamera CCTV di Pos Satpam PT. Sinar Laut serta seragam yang dipakai korban korban telah bawa ke Mapolsek Terusannunyai guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.(*)
Penganiayaan
polres
lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
