Aniaya Satpam Pakai Sajam, Tersangka Diringkus Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

10 Agustus 2023 15:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penganiaya Satpam tersinggung karena dilarang masuk area pabrik di Kampung Gunungbatin Ilir, Kec.Terusannunyai, Lamteng, Selasa (08/08/2023).  Foto : Humas Polres Lamteng
Rilis ID
Tersangka penganiaya Satpam tersinggung karena dilarang masuk area pabrik di Kampung Gunungbatin Ilir, Kec.Terusannunyai, Lamteng, Selasa (08/08/2023). Foto : Humas Polres Lamteng

Kini, tersangka berikut barang bukti sebilah sajam jenis laduk dan kamera CCTV di Pos Satpam PT. Sinar Laut serta seragam yang dipakai korban korban telah bawa ke Mapolsek Terusannunyai guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

 Atas perbuatannya, kata kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Penganiayaan

polres

lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya