Aniaya Satpam Pakai Sajam, Tersangka Diringkus Polisi
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Pria inisial HS (44) warga Kampung Gunungbatin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Selasa (8/8/2023)
Tersangka ditangkap petugas, lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu Satpam PT. Sinar Laut yang berada di Kampung Gunungbatin Ilir menggunakan senjata tajam (sajam) jenis laduk, Sabtu (5/8/2023) Pukul 09.30 WIB.
Tersangka tega menganiaya korban karena tersinggung saat dilarang masuk perusahaan PT. Sinar Laut untuk mengambil onggok (ampas olahan singkong).
"Benar, kejadian terjadi di areal perusahaan, dan tersangka sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolsek," kata Kapolsek Terusannunyai, AKP. Tarmuji.
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat pelaku bersama rekannya hendak masuk areal pabrik tapioka PT. Sinar Laut.
"Tujuan tersangka hendak mengambil onggok menggunakan mobil pick up," ujarnya.
Namun kata Kapolsek, tersangka dihadang korban Solihin (46) selaku Satpam dan melarangnya masuk.
"Satpam melarang masuk karena jatah onggok saat itu untuk kendaraan besar (truk atau dumb truck) dan sudah banyak antrian, jadi satpam minta pelaku kembali lagi sore," tambahnya.
Mendengar hal itu, tersangka menyalahartikan perkataan Satpam dan malah tersinggung.
Kemudian HS sempat pergi dari lokasi perusahaan untuk mengembalikan mobil onggok miliknya.
Penganiayaan
polres
lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
