Aniaya PRT, Oknum ASN dan Ibu Dituntut 10 serta 7 Bulan Penjara

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

7 September 2023 18:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Oknum ASN Pemkot Bandarlampung, Septi Aria, terdakwa penganiayaan PRT usai menjalani sidang. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Oknum ASN Pemkot Bandarlampung, Septi Aria, terdakwa penganiayaan PRT usai menjalani sidang. Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) BPKAD Pemkot Bandarlampung, Septi Aria, yang menganiaya pekerja rumah tangga (PRT) dituntut pasal berlapis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Rifani menilai terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016.

UU itu tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa juga dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Menuntut terdakwa Septi Aria dengan hukuman 10 bulan penjara," tegas JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (7/9/2023).

Sedikit berbeda dengan ibu Septi, Suhaida, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus sama. JPU menuntut perempuan itu tujuh bulan penjara. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

ASN Pemkot

Bandarlampung

BPKAD Bandarlampung

Aniaya PRT

PN Tanjungkarang

Septi Aria

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya