Aniaya PRT, Oknum ASN dan Ibu Dituntut 10 serta 7 Bulan Penjara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) BPKAD Pemkot Bandarlampung, Septi Aria, yang menganiaya pekerja rumah tangga (PRT) dituntut pasal berlapis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Rifani menilai terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016.
UU itu tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa juga dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Menuntut terdakwa Septi Aria dengan hukuman 10 bulan penjara," tegas JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (7/9/2023).
Sedikit berbeda dengan ibu Septi, Suhaida, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus sama. JPU menuntut perempuan itu tujuh bulan penjara. (*)
ASN Pemkot
Bandarlampung
BPKAD Bandarlampung
Aniaya PRT
PN Tanjungkarang
Septi Aria
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
